Warga Jakarta Bermobil, Tapi Tak Ada Garasi akan Dihukum

Warga Jakarta Bermobil, Tapi Tak Ada Garasi akan Dihukum

Suara.com - Dinas Perhubungan Jakarta segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 menyebutkan masyarakat yang ingin beli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi kendaraan.

"Kita juga sosialisai Pasal 140 terkait masaah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi," ujar Kedishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Dengan penerapan aturan tersebut Andri mengharapkan pemerintah dapat mengurangi jumlah kendaraan baru.

"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi tidam hanya pembatasan lalin tapi juga pembatasan kepemilian harus diatur," kata Andri.

Untuk diketahui, perda tersebut sudah berlaku sejak 3 tahun lalu, tapi hingga kini belum diterapkan. Andri mengungkapkan pemerintah baru mau melakukan sosialisasi.

"Kalau saya sih pokoknya sekarang kita harus mau mensosialisasikan ini keseluruhan," katanya

Menurut Andri, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi seharusnya tidak boleh mendapatkan STNK dari Polda Metro Jaya. Dengan sanksi itu, setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya bisa ditindak karena tidak dapat menunjukan surat kendaraan.

"Kalau sanksi mah dari sekarang juga udah berlaku. Tapi itu yang di protes kenapa di pemukiman diderek, saya bilang ini punya siapa mobilnya? Punya saya Pak jalannya punya siapa punya negara Pak. Negara yang ngatur apa Perda Pak," kata dia.

Ia menegaskan aturan ini juga akan diterapkan di pemukiman warga.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Jakarta Bermobil, Tapi Tak Ada Garasi akan Dihukum"

Posting Komentar