Jokowi Lantik Sultan dan Paku Alam Jadi Gubernur dan Wagub DIY

Jokowi Lantik Sultan dan Paku Alam Jadi Gubernur dan Wagub DIY

Suara.com - ‎Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengkubowono X dan Sri Paduka Paku Alam IX menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022, di Istana Merdeka, Selasa (10/10/2017), sore.

Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan Presiden kepada kedua pasangan.

Setelah penyerahan petikan surat keputusan Presiden, dilanjutkan dengan kirab. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan kaki bersama Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX menuju Istana Negara untuk prosesi upacara pelantikan.

Dalam upacara pelantikan, Kepala Negara memandu Sultan dan Paku Alam untuk mengucapkan sumpah jabatan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan tersebut berdasarkan‎ Keppres Nomor 107 P /2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Masa Jabatan 2017-2022.

‎Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam IX telah berakhir pada Oktober 2017. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY, keduanya kembali ditetapkan sebagai kepala dan wakil kepala DIY.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja dan kepala lembaga negara yang hadir di acara pelantikan, di antaranya Seskab Pranomo Anung, Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menpan RB Asman Abnur, Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Sultan Yogyakarta menjabat gubernur DIY sejak 1998. Dia naik tahta setelah Pakualam VIII meninggal dunia pada 1998.

Posisi Sultan sebagai Raja Yogya sekaligus gubernur DIY sempat menimbulkan polemik. Sebab, Sultan tidak memiliki anak laki-laki, lima anaknya perempuan. Yang lagi ramai jadi perdebatan di kalangan keraton dan masyarakat Yogya adalah siapa pengganti Sultan jika wafat nanti.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Lantik Sultan dan Paku Alam Jadi Gubernur dan Wagub DIY"

Posting Komentar