Kompolnas Sebut Aturan Pengadaan Senjata Belum Sinkron

Kompolnas Sebut Aturan Pengadaan Senjata Belum Sinkron

Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan belum ada aturan yang sinkron terkait pengadaan senjata api antara pemerintah dan aparat kemanan negara.

Bekto menuturkan belum sinkronnya aturan, lantaran berbeda pemahaman dalam menggunakan undang-undang terkait pengadaan senjata api.

"Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu tidak sinkron. Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri itu kan tidak benar. Masing-masing merasa benar sendiri sudah diselesaikan sama mereka (Menkopolhukam)," ujar Bekto di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Pernyataan Bekto menanggapi polemik impor senjata senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 mm milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Bekto mengatakan Polri memilki regulasi terkait senjata api yang mengacu pada tiga aturan mengenai senjata. Ia menegaskan terkait polemik impor senjata tidak boleh ada istilah menang antar institusi.

Maka dari itu, Bekto menegaskan terkait polemik impor senjata sudah diselesaikan Menko Polhukam Wiranto dalam rapat koordinasi dengan Kapolri, TNI, BIN, Bea Cukai, PT Pindad, dan Menhan.

"Tapi kan ini bukan masalah menang-menangan tidak ini sudah diselesaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi membahas polemik impor senjata dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.

Dalam pertemuan tersebut Wiranto mengatakan pemerintah akan membenahi regulasi terkait pengaturan senjata api yang menjadi polemik di masyarakat.

Wiranto juga mengatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait impor senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 mm milik Brimob Polri yang masih tertahan di Area Cargo UNEX Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

"Berkaitan dengan SAGL 40 kali 46 yg masih tertahan di bea cukai Bandara Soetta, akan segara dikeluarkan rekomendasi dari Panglima TNI," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Panglima TNI, dengan catatan khusus. Catatan khusus itu yakni amunisi tajamnya dititipkan ke Markas Besar TNI.

"Dengan catatan, amunisi tajamnya, dititipkan ke Mabes TNI, amunisi ada 3 macam, ada smoke dan gas air mata ada yang tajam, dan (amunisi) tajamnya ini, nanti titip di Mabes TNI. Setiap saat kita ketahui, dibutuhkan suatu proses untuk itu," tandasnya.

Jumat (29/9/2017) lalu, pesawat asal Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor oleh PT Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri.

Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) itu berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru. Saat ini senjata-senjata tersebut tertahan di Gudang Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jawa Barat karena belum mendapat izin dari BAIS TNI.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kompolnas Sebut Aturan Pengadaan Senjata Belum Sinkron"

Posting Komentar