Agun: KPK Tidak Berjalan Sesuai Undang-Undang

Agun: KPK Tidak Berjalan Sesuai Undang-Undang


TRIBUNNEWS.COM - Banyak yang perlu ditinjau ulang dari keberadaan KPK ini. Mulai dari kelembagaan, supervisi, hingga penyidikan harus dievaluasi.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Media Center DPR, Senin (21/8).

Pansus mendapatkan fakta, banyak sekali langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Bahkan, dalam penyelidikan didapat temuan-temuan yang signifikan. Ada ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan HAM bagi mereka yang sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Agun.

Untuk itu, pihaknya berharap KPK mau mengklarifikasi semua temuan Pansus. KPK harus datang bila diundang Pansus, karena ini jadi kesempatan terbaik bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik atas semua temuan penyalahgunaan yang didapat Pansus.

“Saya berharap, KPK tidak lagi bersikap tidak mau diundang Pansus. Kalau sudah pada posisi kooperatif untuk sebuah kebenaran, kejujuran, dan keberanian, apa yang harus ditakuti dan disembunyikan lagi. Kita duduk bersama, kita cocokan bahan-bahan yang ada. Kita minta klarifikasi dan itu disaksikan oleh publik,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Pada bagian lain, Agun menginformasikan bahwa masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017. Itu adalah batas waktu Pansus Hak Angket KPK untuk membuat laporan di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agun: KPK Tidak Berjalan Sesuai Undang-Undang"

Posting Komentar