'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'

'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkap janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Fahd mengaku sempat ditawari menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) saat terjerat dugaan kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Aceh tahun 2011 lalu.

Selain itu, Fahd juga mengaku mendapat surat resmi dari KPK ,tidak akan menjadi tersangka pada perkara lain.

Hal ini diungkapkan Fahd sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.

"Saya tanyakan, bang kapan saya dapat surat justice collaborator? Karena tidak bisa dapat remisi ini karena tidak dapat surat itu," ungkap Fahd.

Tidak disangka, lanjut Fahd, Novel kemudian menjawab dirinya harus menjadi tersangka lagi jika ingin permintaannya itu dipenuhi. Pada sidang tersebut Fahd juga mengungkapkan surat yang dia terima ternyata tidak menjamin dia dari jerat korupsi.

"Kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh langsung saya tidak tanya lagi. Tapi semua omongan saya itu terekam di kamera itu," ungkap Fahd.

Usai bebas dari penjara terkait kasus dana infrastruktur, Fahd kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan Al Quran tahun 2011.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'"

Posting Komentar