KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Mendaftar Kembali dan Melengkapi Syarat-syarat yang Diperlukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ariâ mengatakan dalam rumusan PKPU pihaknya akan membaca secara detail norma di dalam undang-undang.
Menurutnya, apabila ada hal-hal yang menimbulkan potensi penafsiran dalam PKPU maka KPU akan mengonsultasikan kepada pembentuk undang-undang.
"âMisalnya begini. Di pasal yang mengatur tentang parpol peserta pemilu 2019 ada istilah parpol yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya, itu tidak perlu diverifikasi lagi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
âSementara, kata Hasyim di UU penelitian administratif ada istilah verifikasi.
Namun, menurut keyakinan KPU bahwa UU menyatakan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh UU.
â"Tapi untuk maksud pembentuk UU apa, itu yang akan kami tanyakan. Kami akan konsultasikan kepada pembentuk UU," tandasnya.
0 Response to "KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Mendaftar Kembali dan Melengkapi Syarat-syarat yang Diperlukan"
Posting Komentar