Masa Penahanan Lima Tersangka Suap Kajari Pamekasan Diperpanjang
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Penahanan terhadap lima tersangka suap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa diperpanjang oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan pada kelima tersangka pada Hari Senin (21/8/2017)Â
"Terkait suap pada Kajari Pamekasan, lima tersangka diperpanjang penahannya selama 40 hari sejak 23 Agustus 2017-1Oktober 2017. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Ade Yuliawan, kuasa hukum dari Kajari Pamekasan, Rudi Indra membenarkan kliennya dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan.
"Tadi perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan, Pak Rudi juga kooperatif kok. Termasuk tadi diperiksa 11 pertanyaan soal data diri dan tupoksi yang bersangkutan sebagai Kajari," tambah Ade Yuliawan.
Diketahui, tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii (ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.
Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lalu tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan dengan kesepakatan membayar uang suap Rp 250 juta.(*)
0 Response to "Masa Penahanan Lima Tersangka Suap Kajari Pamekasan Diperpanjang"
Posting Komentar