Partai Perindo Uji Materi Pasal yang Mengatur Verifikasi Parpol

Partai Perindo Uji Materi Pasal yang Mengatur Verifikasi Parpol


Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)‎.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Tim Hukum DPP Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum LBH Perindo, Ricky Margono.

Peri‎ndo dalam gugatan uji materinya ke MK fokus pada pasal 173 ayat 3 Undang Undang Pemilu yang mengatur mengenai verifikasi partai politik.

Pasal tersebut mengatur partai politik peserta pemilu 2014 yang pernah ikut verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang.

"Kita memandang itu diskriminatif. Atas dasar keadilan, kita minta kepada MK bisa merevisi atau menafsirkan lain," kata Ricky di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam Pasal 173 ayat 3 disebutkan, syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu salah satunya memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia.

Perindo selaku partai politik baru, kata Ricky, memastikan pihaknya telah memiliki kantor di seluruh provinsi. Sementara partai politik lama, Ricky mengaku ragu.

"Siapa yang menjamin mereka semua sudah memiliki kantor sendiri. Perindo meminta seluruh partai yang sudah terverifikasi dilakukan verifikasi ulang," tegas Ricky.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Partai Perindo Uji Materi Pasal yang Mengatur Verifikasi Parpol"

Posting Komentar