Polisi: Masyarakat yang Sembunyikan Aset First Travel Bisa Kena Pasal TPPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menghimbau untuk masyarakat memberikan informasi kepada penyidik terkait aset yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh, First Travel.
"Kita harap saja supaya pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel. Apalagi kalau ada aset First Travel yang disimpan sama mereka segera saja lapor," ujar Herry Rudolf kepada wartawan saat dihubungi.
Herry Rudolf mengatakan bahwa masyarakat yang sengaja tidak melaporkan kepada polisi dapat mendapatkan masalah hukum.
"Itu bisa berdampak kalau misal orang ngumpetin, katakan begini kalau ada aset First Travel di tangan orang itu, orangnya bisa bermasalah kalau gak segera lapor kepada kami," tegas Herry Rudolf.
Bahkan orang tersebut dapat dikenakan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebelum nanti bisa kita kenakan menadah hasil TPPU," kata Herry Rudolf.
Seperti diketahui dalam UU TPPU, pencucian uang dibagi atas tiga tindak pidana, yakni yang aktif, pasif, atau yang menikmati uang hasil TPPU.
Baca: Jokowi Bertemu dengan Pegiat Medsos Bahas soal Hoax
Orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, jika ia mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk membayar tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Â
0 Response to "Polisi: Masyarakat yang Sembunyikan Aset First Travel Bisa Kena Pasal TPPU"
Posting Komentar