Sambil Mabuk, Suami Siksa Istri dengan Membawa Parang
Suara.com - Tim khusus Paniki Polresta Manado menangkap seorang suami diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ini kasus KDRT dengan penyiksaan.
Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi mengatakan pelaku KDRT tersebut sudah ditahan di Mako Polresta.
"Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Senin (21/8/2017).
Pelaku ST alias Steven, warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Manado. Dia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya Jenny.
Penangkapan itu berawal ketika Tim Paniki menerima informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, sesuai pengaduan dari korban adanya kejadian KDRT tersebut.
Mendapatkan laporan itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka.
Tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang, lalu menyumbat mulut dan hidung korban sehingga mengakibatkan korban sulit untuk bernapas.
Tidak itu saja, pelaku mengancam akan membunuh korban serta memukuli korban di bagian kepala.
Hal tersebut dipicu akibat pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras, tidak terima ditegur oleh istrinya saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. (Antara)
0 Response to "Sambil Mabuk, Suami Siksa Istri dengan Membawa Parang"
Posting Komentar