Apa Pentingnya Laporkan Smartphone di SPT Pajak?
Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk memasukan smartphone ke dalam kolom harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Informasi itu diungkapkan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya. Mereka mnyebutkan bahwa wajib pajak yang membeli smartphone dari penghasilan harus melaporkannya.
"Ponsel baru? Jangan lupa tambahkan di kolom harta SPT Tahunan 2017," demikian bunyi tweet Ditjen Pajak pada pekan lalu itu.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
â" #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Menanggapi imbauan tersebut, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengaku heran dengan rencana tersebut. Menurutnya, smartphone tidak seharusnya jadi beban pajak.
"Ada-ada aja itu. Berarti makan, belanja sembako harus dilaporkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai direktur Indonesia ICT Institute itu.
Malahan, ia mengatakan bahwa kepemilikan smartphone harusnya menjadi faktor pemotong pajak bagi masyarakat. Sebab, komunikasi seharusnya menjadi hak asasi manusia.
"Smartphone bukan harta tapi alat komunikasi. Seluruh dunia sepakat komunikasi dan akses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia," ucapnya melalui pesan singkat kepada Suara.com.
Pihak Ditjen Pajak sudah menegaskan bahwa smartphone tidak dikenakan pajak karena konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli ponsel.
"Dalam hal ini, smartphone tidak kena pajak lagi. Hanya memasukkan smartphone ke kolom harta," jelas akun @DitjenPajakRI.
0 Response to "Apa Pentingnya Laporkan Smartphone di SPT Pajak?"
Posting Komentar