Kangen Band Merasa Ditipu Label Rekaman, Kerugian Rp 2 Milyar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kangen Band merasa ditipu dalam perjanjian kontrak dengan perusahaan rekaman TA Pro Music & Publishing. Kerugiannya ditaksir Rp 2 miliar
Tahun 2016, perjanjian itu diteken oleh Tama Wijaya, gitaris Kangen Band sekaligus perwakilan personel lainnya, untuk rekaman sebanyak lima lagu alias mini album.
Namun, setelah mini album rampung, royalti tak kunjung diberikan kepada pihak Kangen Band, sesuai perjanjian kontrak.
Padahal, lagu-lagu baru mereka sudah banyak diputar. Bahkan sudah dijadikan Nada Sambung Pribadi (NSP).
Selain dijanjikan rekaman, saat penandatanganan kontrak, Kangen Band juga dijanjikan sebuah rumah yang digunakan untuk basecamp.
Belakangan, tagihan rumah tersebut juga dibebankan kepada para personel Kangen Band. Termasuk sejumlah biaya yang tiba-tiba muncul. Di antaranya jasa pijat.
"Saat itu saya tidak mengerti masalah hukum. Tanda tangannya pun saya sendirian (tidak bersama personel Kangen Band yang lain) bersama dengan pihak TA Pro,"Â terang Tama.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, Razman Arif selaku kuasa hukum Kangen Band akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
"Kami enggak pakai somasi kedua, kami akan upayakan jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polresta Depok untuk menempuh jalur hukum," kata Razman.(*)
0 Response to "Kangen Band Merasa Ditipu Label Rekaman, Kerugian Rp 2 Milyar"
Posting Komentar