Cedera Otak Parah, Tuntutan Rp290 M Eks Petinju Ini Dikabulkan
Suara.com - Pemerintah Negara Bagian New York, Amerika Serikat, setuju membayar 22 juta dolar AS (sekitar Rp290 miliar) atas tuntutan yang diajukan keluarga mantan petinju Magomed Abdusalamov.
Tuntutan ini berawal dari lambannya tindakan medis terhadap Abdusalamov usai kalah dari Mike Perez, 2 November 2013. Dalam duel kelas berat non-gelar 10 ronde di Madison Square Garden Theater, New York, Perez menang angka mutlak.Â
Abdusalamov yang wajahnya babak belur usai pertarungan, memunculkan tanda-tanda masalah pada kepalanya dan tidak cepat mendapat tindakan medis dari dokter yang bertugas pada pertarungan tersebut.
Tim dari Abdusalamov lantas bergerak keluar lokasi dan tidak tahu jika ada dua ambulans yang telah disediakan jika terjadi keadaan darurat.
Sebaliknya, seorang inspektur pertandingan malah mengarahkan Abdusalamov dan timnya ke sudut jalan untuk menyetop taksi.
Dalam rekaman CCTV di sudut jalan, Abdusalamov terlihat berlutut dan mulai muntah-muntah. Sontak, kejadian ini membuat asistennya panik mencari taksi.
Setelah mendapatkan taksi, mereka pun melarikan Abdusalamov ke Rumah Sakit St. Luke's-Roosevelt.
Ayah dari tiga anak berusia 36 tahun itu pun langsung menjalani operasi darurat. Sayangnya, kerusakan pada otaknya tak terbendung lagi.
Akibat cedera otak yang parah itu, kini Abdusalamov tidak bisa berjalan dan berbicara. Kejadian itu membuat pihak keluarga mengajukan tuntutan bantuan kepada Pemerintah Negara Bagian New York.
Foto:Â Magomed Abdusalamov kini harus duduk di kursi roda. [Instagram@magbak1}
Dan pada, Jumat (8/9/2017) lalu, Hakim Jeanette Rodriguez-Morick yang memimpin sidang kasus tersebut di Pengadilan Sipil New York City, menyetujui tuntutan bantuan dari pihak keluarga Abdusalamov.
"Bantuan ini sangat berarti bagi (keluarga) mereka," kata Paul Eldestein, kuasa hukum dari keluarga Abdusalamov, dikutip dari National Post, Selasa (12/9/2017).
"Hidup keluarga mereka sangat terbatas dan bergantung pada bantuan orang lain. Hasil tuntutan ini akan membantu mereka untuk membantu perawatan Abdusalamov," lanjut Eldestein.
Tuntutan terpisah juga dilakukan keluarga Abdusalamov terhadap ketiga dokter ring--Dr. Anthony Curreri, Dr. Osric King, dan Dr. Gerard Varlotta--yang kasusnya tertunda di Mahkamah Agung Negara Bagian New York.
Foto:Â Magomed Abdusalamov bersama istri dan ketiga putrinya. [Instagram@magbak1]
0 Response to "Cedera Otak Parah, Tuntutan Rp290 M Eks Petinju Ini Dikabulkan"
Posting Komentar