Dirdik KPK Laporkan Media Online yang Dinilai Fitnah
Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan konten yang dimuat pada salah satu media online lantaran dianggap mendeskriditkan.
"Ada laporan baru yang diberikan kepada kami (Polda Metro Jaya) beliau (Aris Budiman) melaporkan atas tulisan yang muncul di media online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan di Jakarta, Rabu.
Ade mengatakan Aris Budiman menganggap tulisan pada media online itu menyentuh nilai harga diri karena tuduhan yang dimuat melalui pemberitaan itu sebagai fitnah.
"Dia (Aris Budiman) tak pernah juga menerima uang yang dimunculkan pada tulisan tersebut," ujar Ade.
Diungkapkan Ade, Aris tidak mencantumkan nama terlapor pada lembaran laporan polisi sehingga masih dalam penyelidikan.
Ade ber janji akan menggali nama media online yang memuat tulisan tersebut dengan cara meminta keterangan dari nara sumber yang memberikan pernyataan pada media tersebut.
Ade juga menambahkan seorang perwira kepolisian juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan yang diduga memberikan pernyataan pada Majalah Tempo pada April 2017.
Ade mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Novel sebagai saksi untuk mengklarifikasi terhadap laporan Aris Budiman dan perwira kepolisian itu.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. [Antara]
0 Response to "Dirdik KPK Laporkan Media Online yang Dinilai Fitnah"
Posting Komentar