Gratifikasi Bupati Rina, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kutai Kartanegara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) terus berproses di KPK.
Selama empat hari berturut-turut, sejak Selasa (26/9/2017)â hingga jumat (29/9/2017), tim KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di Kutai kartanegara.
Hari ini, Jumat (29/9/2017), penyidik menggeledah sejumlah lokasi yaitu kantor Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Pendopo Bupati.
"Penggeledahan dilakukan secara pararel di lokasi tersebut sejak pukul 10.00 dan masih berlangsung di beberapa tempat hingga saat ini. Untuk sementara tim menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dari penggedahan sebelumnya, tim KPK telah âmenyita empat buah mobil mewah yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Mobil tersebut kini dititipkan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan Bupati Ritaâ, melainkan menggunakan nama pihak lain. Mobil ini diduga dibeli dari hasil suap dan gratifikasi sehingga dilakukan penyitaan.
Selain menyita empat mobil, tim turut menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima serta dokumen terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.
Lokasi yang telah digeledah itu yakni âKomplek Perkantoran kab Kutai Kartanegara termasuk kantor Bupati, Pendopo dan dua rumah lainnya, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
0 Response to "Gratifikasi Bupati Rina, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kutai Kartanegara"
Posting Komentar