Ini Tiga Temuan Penting Pansus Angket KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket KPK menemukan setidaknya tiga hal besar terkait Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK).Â
Tiga temuan tersebut antara lain pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan anggaran dan kewenangan dalam penegakam hukum.
Persoalan SDM tersebut antara lain mengenai permasalahan antara penyidik KPK yang berasal dari Polri dan non-Polri.
Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan ada 'gap' antara penyidik Polri dan di luar Polri sebagaimana yang disebutkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polsisi Aris Budiman.
"Terkait dengan SDM terjadi faksionalisasi atau ada disebut politik intrik di dalam sana," kata Arsul saat acara diskusi " di Menteng, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Baca: ICW: KPK Harus Inventaris dan Selesaikan Putusan Kasus Korupsi yang Mengandung Penyertaan
Terkait masalah anggaran yakni adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama 10 tahun yang memiliki enam temuan.
Sementara yang terakhir adalah terkait kewenangan.
Menurut Arsul, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
"Tidak ada di dalam pasal Undang-Undang KPK tentang tugas dan kewenangan kpk. Semua hanya berhenti di penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ungkap Arsul.
Arsul menilai langkah KPK untuk mengeksekus menggunakan Pasal 270 KUHAP tidak tepat.
Menururut dia, jaksa yang dimaksud adalah jaksa secara kelembagaan bukan jaksa orang per orang yang bertugas di KPK.
"Jadi yang ingin saya katakan kewenangan jaksa di situ melekat pada dikaitkan kewenangan lembaganya. Lembaga kejaksaan itu bukan kewenangan orang perorangan jaksa. Ini enggak ada di dalam Undang-Undang KPK pasak yang sama dengan yang ada di Undang-Undang Kejaksaan," kata politiksu Partai Persatuan Pembangunan itu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan hasil temuan Pansus akan dibawa ke sidang paripurna pada hari Rabu atau Kamis pekan depan.
Â
0 Response to "Ini Tiga Temuan Penting Pansus Angket KPK"
Posting Komentar