Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.

"Di kasus suap Dirjen Hubla, kami periksa tiga saksi untuk tersangka APK (Adiputra kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/9/2017).

Ketiga saksi itu yakni ‎satu dari pihak swasta yakni Iwan Setiono, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan.

Baca: DPR Gelar Upacara Penghormatan Terakhir Jenasah Azhar Romli

Sementara dua saksi lainnya ialah dari pihak Kementerian Perhubungan.

Mereka ialah Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan dan Mauritz H M Sibarani, Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan guna mendalami peran APK sekaligus melengkapi berkasnya," tambah Febri.‎

Baca: Marzuki Darusman Imbau Masyarakat Tidak Berangkat ke Myanmar

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan"

Posting Komentar