Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
"Di kasus suap Dirjen Hubla, kami periksa tiga saksi untuk tersangka APK (Adiputra kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/9/2017).
Ketiga saksi itu yakni âsatu dari pihak swasta yakni Iwan Setiono, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan.
Baca: DPR Gelar Upacara Penghormatan Terakhir Jenasah Azhar Romli
Sementara dua saksi lainnya ialah dari pihak Kementerian Perhubungan.
Mereka ialah Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan dan Mauritz H M Sibarani, Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan guna mendalami peran APK sekaligus melengkapi berkasnya," tambah Febri.â
Baca: Marzuki Darusman Imbau Masyarakat Tidak Berangkat ke Myanmar
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
0 Response to "Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekjen Kementerian Perhubungan"
Posting Komentar