Kepala Desa Tipu Warganya Rp 167 Juta, Modusnya Iming-iming Diterima CPNS

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Penipuan dengan modus dapat masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat.
Kali ini, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi pelakunya.
Abdul Mukti Kepala Desa Ngrame ditangkap anggota Satreskrim Polreskab Mojokerto, setelah berhasil menipu seorang warga Kota Mojokerto senilai Rp 167 juta.
Kejadian itu bermula ketika Putu Parta Wijaya mendatangi pelaku sekitar bulan Januari 2017.
Kedatangan korban bermaksud untuk meminta bantuan supaya bisa masuk dalam seleksi CPNS.
Niatan tersebut disambut baik oleh pelaku yang berusia 68 tahun ini.
Bantuan itu tentunya tak gratis, pelaku meminta sejumlah uang untuk memuluskan tujuannya.
Ia pun mematok harga kepada korban senilai Rp 150 juta.
Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ
Karena niatan itu disambut baik oleh pelaku, korban lantas meminta kepada pelaku untuk memasukkan dua saudara sepupunya juga.
0 Response to "Kepala Desa Tipu Warganya Rp 167 Juta, Modusnya Iming-iming Diterima CPNS"
Posting Komentar