Komitmen Fee PDAM Bandarmasih Diduga juga Mengalir ke Pihak Lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, Muslih alias M ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muslih diduga telah memberikan komitmen fee senilai Rp 150 juta kepada tersangka lainnya yaitu, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmadi (IRS) dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga sebagai ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin, Andi Effendi (AE).
Tersangka M diduga telah meminta kepada anggota legislatif daerah tersebut untuk segera mengesahkan raperda yang baru saja disahkan sebelum dirinya bersama dengan IRS ditangkap oleh KPK.
Komisioner KPK, Alexander Marwata menjelaskan komitmen fee juga diduga mengalir ke beberapa pihak lain. Pasalnya, dalam pengesahan Raperda, banyak pihak yang terlibat.
"Kami masih mendalami hal ini. Karena, kami masih memiliki dugaan dari M ini juga mengalir ke beberapa pihak lain," kata Alexander di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Alexander menguraikan, pada 11 September 2017, M meminta kepada pihak PT CSP sebagai rekanan PDAM untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta dan agar menyerahkan uang tersebut kepada T sebagai manajer keuangan PDAM.
Kemudian, pada hari selanjutnya, T menyimpan uang itu di brankas di kantor PDAM.
Baca: Habib Rizieq akan Pulang ke Indonesia Asalkan Kasus yang Menyeret Namanya Dihentikan
Pada 14 September, M memerintahkan kepada T untuk mengambil uang sebanyak Rp 100 juta dari brankas dan meminta uang Rp 5 juta untuk diberikan dahulu kepada IRS atas pengembalian pinjaman uang sebelumnya.
Saat penangkapan terjadi pada pukul 18.50 Wita, tim KPK, kata Alexander, mengamankan uang sebesar Rp 30,8 juta yang masih tersimpan di dalam brankas, serta membawa serta M ke Mapolda Kalimantan Selatan.
0 Response to "Komitmen Fee PDAM Bandarmasih Diduga juga Mengalir ke Pihak Lain"
Posting Komentar