KPK Dapat Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

KPK Dapat Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka


Penulis: Abdul Fickar Hadjar
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta

PERMOHONAN praperadilan Setya Novanto (SN) telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan pertimbangan bahwa penetapan itu tidak memenuhi prosedur hukum acara KUHAP, yaitu menetapkan Tersangka SN didasarkan pada alat bukti perkara lain.

Bahwa argumen hakim ini meskipun didasarkan pada logika prosedural yang menganggap UU KPK No.30 Thn 2002 tidak mengatur, namun hakim telah secara nyata mengenyampingkan fakta bahwa bukti-bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka SN masih dalam penyitaan perkara yang lain, apalagi perkara SN dengan perkara terdakwa sebelumnya yaitu e-KTP adalah perkara yang berkaitan.

Demikian juga jika mengamati Pasal 44 UU KPK yang menyatakan jika penyelidik telah mendapatkan dua alat bukti cukup maka penyelidik menyerahkan kepada KPK dan KPK melaksanakan penyidikan dan karena sudah ada dua alat bukti maka bisa langsung mebetapkan tersangka.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Hakim telah mengingkari ketentuan ini dan mengenyampingkan kenyataan bahwa perkara SN merupakan satu kesatuan dengan perkara dua terdakwa e-ktp sebelumnya.

KPK dapat menetapkan kembali segera SN sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan dalam penyidikan, yaitu keterangan saksi, ahli, surat setelah meningkatkan penyidikan dan sprindik baru.

Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim untuk meneliti apakah pendapat hakim apakah hanya sekadar tindakan unprofesional ataukah dugaan hakim menerima sesuatu dalam memutuskan perkara tersebut.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Dapat Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka"

Posting Komentar