KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap

KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan praktik suap praktik suap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, tiga tersangka kasus suap hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2017) dini hari.

"Ketiganya ditahan di Rutan C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Ketiga tersangka tersebut adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan selaku penerima suap, serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy selaku pemberi suap.

Hakim tipikor Dewi Suryana tampak lebih dulu digiring petugas dari Gedung KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.51 WIB. Hakim yang semula mengenakan pakaian gamis warna kuning kunyit dan hijab ungu tersebut saat ditangkap itu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Hakim tipikor itu terus menunduk dan sesekali menutupi wajahnya dengan tangan kiri saat sejumlah awak media menyorotnya dengan kamera. Sementara, tangan kanannya yang membawa nasi kotak dipegang petugas KPK saat berjalan menuju mobil tahanan.

Beberapa menit kemudian, Syuhadatul Islamy selaku penyuap dan panitera pengganti Hendra Kuniawan juga digiring petugas KPK ke mobil tahanan yang sama.

Keduanya juga memilih diam saat mendapat sorotan kamera dan lontaran pertanyaan dari para wartawan.

Hendra Kurniawan yang mengenakan memakai t-shirt hitam berbalut rompi tahanan dan celana panjang jeans tak menggubris pertanyaan dari wartawan soal dugaan hakim lain penerima suap.

Pun demikian dengan Syuhadatul Islamy yang saat itu mengenakan hijab krem dengan kemeja hijau berbalut rompi tahanan.

Yang unik, justru sorot mata Syuhadatul tampak berani mengarah ke mata kamera wartawan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap"

Posting Komentar