KPK Yakin Menangkan Sidang Praperadilan Setya Novanto

KPK Yakin Menangkan Sidang Praperadilan Setya Novanto


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyusun strategi dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto (SN) atas penetapan tersangka terhadapnya di kasus korupsi e-KTP‎.

Hari ini, Selasa (5/9/2017) sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim ‎Chepy Iskandar.

"Tentu KPK akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri juga mengklaim memiliki bukti yang kuat untuk melawan Setya Novanto termasuk di antaranya memeriksa lebih dari 110 saksi terdiri dari anggota DPR, mantan anggota DPR, para pegawai dan pejabat di Kemendagri, advokat, notaris, hingga BUMN pemenang tender dan sejumlah pihak swasta.

Ditambah lagi, menurut Febri, proses persidangan pada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sedang berjalan banyak ditemukan fakta baru yang terungkap, utamanya soal indikasi transaksi keuangan atau aliran dana sehubungan dengan kasus e-KTP.

Baca: Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Lawan KPK di PN Jaksel

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus‎ dan para saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) maka konstruksi kasus e-KTP makin kuat. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan tersebut. Dari aspek hukum, kami yakin bisa menghadapi ini dengan maksimal," tambah Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) pekan lalu telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.‎ Sidang perdana digelar, Selasa (12/8/2017).

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 namun baru dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/8/2017) kemarin.

Sayangnya dalam panggilan perdana sebagai tersangka, Setya Novanto tidak bisa hadir lantaran sakit dan mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Yakin Menangkan Sidang Praperadilan Setya Novanto"

Posting Komentar