Mahfud MD: Bila Benar KPK Pinjam Uang Untuk OTT, Ya Harus Dihukum

Mahfud MD: Bila Benar KPK Pinjam Uang Untuk OTT, Ya Harus Dihukum


Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Operasi Tangkap tangan (OTT) menjadi menarik kini setelah diisukan ada pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminjam uang terkait OTT tersebut.

Informasi dari Pengacara Indra Syahnun Lubis bahwa KPK pernah meminjam uang sebesar Rp 5 miliar kepada Probosutedjo cukup menarik perhatian publik.

"Kalau memang benar itu terjadi tentu merupakan tragedi yang sangat buruk dan harus dipidanakan," tekan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com Selasa ini (12,/9/2017).

Saat diminta membandingkan bahwa kalau di Jepang hal itu bisa menjadi kasus besar Mahfud mengatakan bahwa di Indonesia hal itu juga merupakan tragedi hukum yang besar.

Mantan Menteri Kehakiman-HAM era Gus Dur ini mengatakan ada dua pelanggaran serius dalam kasus itu.

"Pertama, merekayasa OTT dengan meminjam uang sebagai seolah-olah bukti penyuapan. Kedua, uang tersebut tidak dihadirkan sebagai bukti di persidangan dan tidak dikembalikan kepada Probosutedjo."

Menurutnya hal itu jelas tidak benar.

"Itu tindak pidana yang belum kadaluwarsa untuk ditindak sekarang ini," kata Mahfud dengan serius.

Meskipun begitu Mahfud MD mengtakan bahwa secara hukum pidana masalah itu tak ada kaitannya dengan komisioner KPK yang sekarang sebab hal itu terjadi pada saat Pimpinan KPK Jilid I saat diketuai Taufikurrahman Ruki.

Mahfud juga agak meragukan kebenaran cerita tersebut karena Pimpinan KPK Jilid I terdiri dari orang-orang yang kredibel.

"Saya madih ingat Pimpinan Jilid I itu orang baik-baik semua pada masanya yakni Taufikurrahman Ruki, Tumpak Hatorangan, Amin Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Sjachruddin," ungkap Mahfud sambil mengenang kebanggaannya pada kepemimpinan KPK Jilid I itu.

Baca: Asal Usul Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Bilang dari Tuhan dan Syahbandar Langit

Mahfud menduga ada informasi yang masih belum jelas dalam kasus itu sehingga dirinya mengusulkan agar segera dijernihkan oleh KPK.

"Itu kan baru cerita dari Indra Syahnun. Semua Pimpinan KPK Jilid I maupun Probosutedjo masih ada dan segar bugar. Mereka bisa dimintai keterangan secara projustisia mumpung belum kedaluwarsa," tandasnya lebih lanjut.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahfud MD: Bila Benar KPK Pinjam Uang Untuk OTT, Ya Harus Dihukum"

Posting Komentar