Mengkaji Wacana Impor Sebagai Solusi Jangka Pendek Harga Murah Gas Industri

Mengkaji Wacana Impor Sebagai Solusi Jangka Pendek Harga Murah Gas Industri


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menagih realisasi penurunan harga gas kepada para menteri Kabinet Kerja untuk memangkas ongkos produksi industri di Indonesia.

Sejak menjanjikan penurunan harga gas pada 2014 silam, pemerintahan Jokowi baru bisa menyediakan harga yang murah bagi tiga dari tujuh kelompok industri yaitu industri pupuk, baja, dan petrokimia. Sementara empat kelompok industri lainnya yaitu oleochemical, kaca, keramik, dan sarung tangan karet masih gigit jari.

Padahal menurut Jokowi, jika pemerintah bisa menyediakan harga gas di bawah US$ 6 per Million British Thermal Units (MMBTU), maka hal tersebut bisa menjadi modal memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri di pasar dunia. Namun yang terjadi di lapangan, mayoritas industri masih harus menebus bahan bakar produksinya dengan harga US$ 10-11 per MMBTU.

Instruksi Jokowi kemudian diterjemahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan memberikan lampu hijau dilakukannya impor gas alam cair (LNG) dari konsorsium Singapura dengan harga US$ 3,8 per MMBTU. Harga tersebut menurutnya jauh lebih murah dibandingkan harus mengangkut LNG dari lapangan gas di kawasan Indonesia Timur.

Wacana kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra mengingat Singapura bukanlah negara produsen gas, ditambah lagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memperkirakan sampai 2035 mendatang ada 60 kargo LNG produksi lapangan gas di dalam negeri yang belum memiliki pembeli.

Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen mempertanyakan wacana impor sebagai cara instan pemerintah dalam menekan harga gas bagi pelanggan industri.

Mengutip data Kementerian Perindustrian, Agus menyebut pada 2017 ini kebutuhan industri akan gas bumi mencapai 2.280 MMSCFD. Gas tersebut sebagian besar diserap industri pupuk sebesar 791,22 MMSCFD dan petrokimia 295 MMSCFD.

“Sementara menurut Kementerian ESDM, produksi gas sampai 4 September 2017 itu sekitar 7.756 MMSCFD. Lalu mengapa harus impor?” ujar Agus dalam seminar ‘Efisiensi Gas Industri Tanpa Harus Impor’, Kamis (7/9/2017).

Agus menilai pemerintah seharusnya fokus membedah dan memperbaiki marjin harga gas yang tinggi ketika sampai ke tangan pelanggan karena banyak melalui perusahaan perantara alias trader yang mengambil marjin tinggi.

“Trader gas ini sangat banyak dan punya power sangat besar sehingga sulit ditertibkan. Mudah-mudahan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui pipa bisa cepat selesai, sehingga harga bisa diturunkan,” ujarnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengkaji Wacana Impor Sebagai Solusi Jangka Pendek Harga Murah Gas Industri"

Posting Komentar