Pemerintah Tanggapi Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Pemerintah Tanggapi Permohonan Uji Materi UU Pemilu


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan Presiden dan DPR terkait empat perkara pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perwakilan presiden dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sementara perwakilan DPR tidak hadir dalam sidang hari ini.

"Ada surat tanggal 20 September yang kami terima bahwa DPR tidak dapat hadir karena ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Surat itu ditandatangani Badan Keahlian DPR," kata Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).

‎Adapun empat perkara yang dibahas pada persidangan ini adalah yang teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XV/2017, 60/PUU-XV/2017, 61/PUU-XV/2017 dan 62/PUu-XV/2017.

Perkara 59/PUU-XV/2017 diajukan oleh Effendi Gazali yang mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu karena persyaratan parpol yang diperbolehkan mengusulkan pasangan calon adalah yang memperoleh 25 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Menurut Pemohon persyaratan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

Untuk perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSi) yaitu Grace Natalie‎ dan Raja Juli Antoni.

Keduanya mempermasalahkan Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e dan ayat (3) UU Pemilu yang menurut mereka bersifat tidak adil dan diskriminatif.

Sementara perkara 61/PUU-XV/201z dimohonkan oleh Kautsar dan Samsul bahri yang keberatan dengan Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu.

Baca: Pernyataan Panglima Kritik Terhadap Sistem Pengadaan Alutsista

Keduanya menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhusuan Aceh sebagaimana dituangkan di dalam UUPA sebagai undang-undang yang secara khusus berlaku di Aceh.

Selanjutnya perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh perwakilan Partai Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq yang mempermasalahkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.

Mereka mempermasalahkan ketentuan a quo membagi atau mengelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik non-peserta Pemilu 2014.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Tanggapi Permohonan Uji Materi UU Pemilu"

Posting Komentar