Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10,39 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,39 kilogram di perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia berhasil digagalkan.
Tepatnya di Jalan Lintas Barang Tarang No 6 Pasar Makkawing, Kecamatan Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat pada 27 Agustus 2017.
Personil gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Satuan Tugas Pasukan Pengaman Perbatasan (Pamtas) TNI membekuk lima orang yang terbukti berperan dalam penyelundupan tersebut.
Baca: Tim Dokter DPR: Setya Novanto Dibawa ke Rumah Sakit karena Jatuh Saat Main Pingpong
Selain menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, BNN juga menyita uang sejumlah Rp 1,650 miliar tujuh handphone batangan, enam smartphone, dan sebuah tas ransel.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang terjadi pada hari Minggu tersebut.
"Petugas gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial PH (Petrus Hanter) yang membawa 10,39 kg menggunakan sepeda motor dan membawa senjata api," jelas Heru Pambudi.
Baca: Hari Ini, Pimpinan KPK Boyong Penyidik Rapat Dengan Komisi III DPR
Usai ditangkap, Dirjen Bea Cukai, TNI, Kepolisian, dan BNN kemudian melakukan pengembangan.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso kemudian menjelaskan bahwa personil gabungan berhasil menciduk empat orang lainnya yang terlibat.
"Kami kemudian berhasil menangkap lagi tersangka lainnya yakni Mukhsin (M), Diki Zulkarnaen (DZ), dan Feni (F) yang berperan sebagai bendahara," pria yang akrab disapa Buwas tersebut.
Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
"Dan kemudian kami menangkap juga pemodal jaringan ini yakni Irawan (I) yang masih mendekam di Lapas Kelas IIA, Pontianak, Kalimantan Barat," tambah Buwas.
0 Response to "Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10,39 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia"
Posting Komentar