Sayangkan Sikap Menkes, Politikus PPP Desak Ijin RS Mitra Keluarga Dicabut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sangat kecewa dengan sikap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Apalagi terlihat Menkes "buang badan" dengan menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga dalam kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Baca: Politikus NasDem Sebut Sanksi Menkes Terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres Lukai Hati Rakyat
Angggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mendesak Menkes untuk mencabut ijin RS Mitra Keluarga.
Menurutnya RS Mitra Keluarga Kalideres nyata-nyata telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Yakni, Pasal 32 ayat 1.
Baca: Sanksi Menteri Kesehatan Kepada RS Mitra Keluarga Kalideres Dinila Tak Miliki Shock Teraphy
âDalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.â
Selain itu juga Pasal 32 ayat 2, âdalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.â
Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan
"Intinya, cabut ijin RS Mitra Keluarga karena telah melanggar UU, biar jadi shock terapi untuk RS lain, agar mengutamakan sisi kemanusiaan daripada benefit," kata Politikus PPP ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).
Dia tegaskan, Rumah-rumah sakit bukan industri kesehatan tetapi harus Social oriented atau berwatak sosial.
0 Response to "Sayangkan Sikap Menkes, Politikus PPP Desak Ijin RS Mitra Keluarga Dicabut"
Posting Komentar