Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan

Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi sorotan.

Kali ini polisi sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Novel Baswedan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan!

SPDP tersebut telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Ini artinya status Novel Baswedan berpotensi menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Ada yang mengkritik langkah polisi mengeluarkan SPDP untuk Novel Baswedan itu, ada pula yang mendukung langkah kepolisian.

Baca: Hadir di Pansus Tanpa Izin Pimpinan, Direktur Penyidikan Sebut Novel Baswedan Sosok Kuat di KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyayangkan sikap polisi dalam kasus ini.

Donal Fariz menduga ada kekuatan politik di balik SPDP Novel Baswedan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah justru mendukung langkah polisi.

Menurut Fahri Hamzah, jika terbukti bersalah, Novel Baswedan tak boleh diistimewakan dari proses hukum.

Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Jenderal Polisi Terlibat Penyerangan, Polri: Tuangkan Saja dalam BAP

Di sisi lain, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menyatakan, Novel Baswedan yang masih dirawat di Singapura siap untuk memperjuangkan statusnya di jalur hukum.

Selengkapnya, termasuk komentar peneliti ICW, Donal Fariz, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dan kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, simak tayangan video di atas. (*)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan"

Posting Komentar