Tulisan Dandhy Kritik, Bukan Penghinaan
Suara.com - Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini Dandhy Dwi Laksono yang disebar di akun Facebooknya, ke Cyber Crime Polda Jawa Timur, menunjukkan ketidakpahaman pelapor atas materi tulisan itu.
Tuduhan Repdem Jatim tentang tulisan yang dinilai menghina Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, kemungkinan besar berangkat dari tidak dilakukannya analisa mendalam atas tulisan itu. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
âBila dibaca lagi, tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono,â kata Suwarjono.
Tidak mengherankan, lanjut Jono, kasus pelaporan Dandhy memunculkan solidaritas dari berbagai organisasi, LBH dan elemen gerakan rakyat lainnya, melalui gerakan bertagar #KamiBersamaDandhy. Kelompok yang mendukung Dandhy dan melawan pelaporan itu memahami tulisan yang dimuat di Acehkita.com itu sebagai kritik yang tepat sasaran.
Tim AJI Indonesia melakukan kajian mendalam atas tulisan yang dibuat Dandhy--yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI itu. Dandhy memulai artikelnya dengan menyajikan fakta-fakta tentang peraih Nobel Perdamaian tahun 1991, Aung San Suu Kyi. Tokoh pilitik yang pernah diperjara selama 15 tahun itu belakangan dikritik karena tidak membela warga Rohingya di Myanmar.
Tim AJI Indonesia menilai, tulisan Dandy bisa dikategorikan sebagai "opini" atau "karya jurnalistik", bagian dari pelaksanaan kebebasan berekspresi yang itu dilindungi Konstitusi, dan buah dari aktivitas jurnalistik yang secara kontinyu dilakukan Dandhy.
Sebagai tulisan opini karakter tulisannya berupa kritik, dan bukan masuk kategori penghinaan. Untuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik adalah dengan mengungkapkan bahwa redaksional yang digunakan berbasis fakta dan menyoroti apa yang (pernah) dilakukannya sebagai pejabat publik, bukan persoalan personal Suu Kyi, Megawati, Jokowi atau nama-nama lain yang disebut dalam tulisan ini. Untuk itu, tulisan Dandhy bukan penghinaan seperti dimaksud dalam KUHP dan UU ITE.
Sebagai karya jurnalistik, maka tulisan Dandhy harus diuji dengan KEJ melalui Dewan Pers lebih dulu. Sebagaimana yang tertulis dalam UU Pers, keputusan Dewan Pers adalah keputusan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan.Â
0 Response to "Tulisan Dandhy Kritik, Bukan Penghinaan"
Posting Komentar