Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel
Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperpanjang masa tahanan dua tersangka First Travel, Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Kedua bos First Travel yang notabene pasangan suami istri itu diperpanjang masa tahanannya hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan keduanya atas kasus penipuan berkedok paket wisata umrah murah yang telah merugikan puluhan ribu orang.
"Penahanan itu penyidik diberi kewenangan hanya sampai dengan 20 hari. Kemudian ada perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua, kemarin yang diperpanjang adalah tersangka Anniesa dan Andhika," ujar Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Slamet Pribadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Selain Andika dan Anniesa, kepolisian juga menetapkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku komisaris utama First Travel.
Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
0 Response to "Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel"
Posting Komentar