Diperiksa Sebagai Tersangka Baru, Anang Sugiana Lolos Penahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan âAnang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka baru korupsi e-KTP telah diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (6/10/2017) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Anang Sugiana tampak melenggang bebas keluar KPK tepat berbarengan dengan salat Jumat dan tidak dilakukan penahanan meski statusnya tersangka.
"Kasus korupsi e-KTP tetap kami tangani penyidik sudah memeriksa ASS sebagai tersangka dan kemarin âada sejumlah saksi yang kami periksa juga," ujar Febri, Sabtu (7/10/2017).
Febri menambahkan banyaknya saksi pihak swasta yang diperiksa untuk Anang Sugiana ialah karena penyidik mendalami indikasi transaksi keuangan dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak.
"Kami juga mendapat bantuan dari hasil koordinasi secara lintas negara, misalnya dengan FBI di Amerika terkait dengan bukti yang ada di sana. Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kami cermati," ujar Febri.
Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.
Baca: Jokowi Sangat Komitmen Menggenjot Infrastruktur
Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3â UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Selain Anang, satu tersangka lagi yang penyidikannya masih berproses di KPK yakni Politikus Golkar, Markus Nari.
Meski tersangka, Markus Nari juga tidak dilakukan penahanan oleh KPK.
0 Response to "Diperiksa Sebagai Tersangka Baru, Anang Sugiana Lolos Penahanan"
Posting Komentar