Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa kebijakan registrasi ulang kartu SIM oleh pemerintah rawan disalahgunakan oleh operator telekomunikasi untuk mengeksploitasi data pemilik nomor.
Dijelaskan oleh Wahyudi Djafar Deputi selaku Direktur Riset Elsam, walaupun pengumpulan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dilakukan secara tersentral oleh pemerintah, proses validasi tetap dilakukan oleh operator.
"Artinya pihak pertama yang akan melakukan proses pengumpulan data adalah pihak penyedia layanan telekomunikasi," ujarnya di Kantor Elsam di Jakarta, Rabu (18/10/2017.
Salah satu kekhawatiran Elsam adalah data pribadi pengguna digunakan operator telekomunikasi untuk melakukan profilling dalam rangka mmemasarkan layananannya.
Tak hanya itu, Elsam menilai kebijakan ini akan melanggar hak privasi warga negara akibat minimnya jaminan perlindungan dara pribadi oleh negara.
Lebih lanjut, Ia menilai, sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan perangkat regulasi yang kuat sebelum menerapkan kebijakan ini. Sejauh ini, dasar hukum kebijakan registrasi kartu SIM adalah Permenkominfo No.12 tahun 2016 dan Perkominfo No.14 Tahun 2017.  Â
"Kita belum menemukan secara jelas tujuan registrasi kartu SIM secara formal. Kalau belajar dari negara lain, kebetulan mereka punya aturan UU perlindungan data yang baik. Sehingga ketika diterapkan, aturan ini tidak menimbulkan potensi ancaman negara.
Untuk itu, Elsam mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini nantinya akan mengikat bagi sektor publik maupun swasta.
0 Response to "Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik"
Posting Komentar