2020, Pendidikan Tenaga Kesehatan Minimal Harus Diploma III
Suara.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia harus meningkatkan jenjang pendidikannya. Jika sebelumnya minimal lulusan SMA, ke depan tenaga kesehatan harus menempuh pendidikan minimal lulusan Diploma III (D3).
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berujar pendidikan berkualitas merupakan kunci peningkatan pelayanan bagi tenaga kesehatan. Untuk itu Ia fokus melakukan program percepatan pendidikan bagi tenaga kesehatan hingga 2020 mendatang.
"Saya kira pendidikan, penelitian dan pelayanan merupakan hal yang harus terinegrasi. Sehingga ketika pendidikan yang kita laksanakam baik dan benar maka bisa menghasilkan tenaga medis yang terstandarisasi dan berkualitas," ujar dia pada peluncuran Program Percepatan Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan masih ada 146.542 tenaga kesehatan yang masih mengenyam pendidikan dibawah diploma tiga (D3).
"Kami menggandeng Kemenristekdikti untuk mencapai percepatan pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia salah satunya melalui program belajar jarak jauh utamanya bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan," tambah dia.
Usman mencontohkan beberapa perguruan tinggi yang telah menjalankan program pendidikan jarak jauh adalah Poltekes Kupang dan Kalimantan Timur untuk D3 keperawatan dan kebidanan. Upaya ini dilakukam untuk menyetarakan kualitas tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
"Pada 2017 ini kami laporkan ada 16011 tenaga kesehatan yang akan ditingkatkan menjadi D3 dan jumlahnya akan meningkat setiap tahunnya untuk mencapai target di 2020," pungkas dia.
0 Response to "2020, Pendidikan Tenaga Kesehatan Minimal Harus Diploma III"
Posting Komentar