Bupati Batubara dan Empat Orang yang Terjaring OTT Dijebloskan ke Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, dan empat tersangka yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima suap Rp346 juta dari total Rp4,4 miliar kesepakatan proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kelima tersangka ditahan di rutan terpisah usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/9/2017) malam, pukul 23.00 WIB.
Keempat tersangka lain yang terjaring OTT dan ditahan oleh pihak KPK adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady (HH); pemilik dealer mobil CV Trans Service, Sujendi Tarsono (STR); serta dua kontraktor lokal bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Bupati OK Arya Zulkarnaen dan kontraktor Syaiful Azhar bersamaan saat digiring petugas dari Gedung KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 22.50 WIB.
OK Zulkarnaen sempat disambut pelukan sang istri, Khadijah, saat berada di lobi Gedung KPK. Saat itu, kemeja putih OK Arya Zulkarnaen telah berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Bupati dua periode kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 61 tahun tersebut hanya bisa menundukkan kepala saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, OK Arya Zulkarnaen alias OKA ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Saiful Azhar dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tersangka OKA ditahan di Rutan Polres Jaktim untuk 20 hari pertama masa penyidikan," ujarnya.
Febri menjelaskan, untuk tersangka Sujendi Tarsono ditahan di Rutan KPK C1, tersangka Helman Herdady ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan tersangka Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Istri Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen juga memilih tak banyak komentar saat ditanya awak media tentang sejumlah uang suap yang membuat suaminya ditangkap oleh pihak KPK.
"Mohon dukungan, mohon dukungan, mohon dukungan," kata Khadijah saat berjalan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil sedan berplat B 1090 RFD.
Pada Rabu (13/9/2017), kelima orang tersebut terjaring OTT dari tim KPK di tempat terpisah di Kota Medan dan Kabupaten Batubara, Sumut.
Dari OTT tersebut, petugas KPK menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp346 juta. Dari penyelidikan KPK, uang tersebut adalah bagian dari total kesepakatan uang suap sebesar Rp4,4 miliar antara Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dengan pihak kontraktor.
Total dana commitment fee Rp4,4 miliar itu untuk sang bupati ditampul oleh pengepul Sujendi Tarsono yang berprofesi sebagai pemilik dealer mobil CV Trans Service di Medan.
Dana miliaran rupiah itu diduga suap untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
0 Response to "Bupati Batubara dan Empat Orang yang Terjaring OTT Dijebloskan ke Penjara"
Posting Komentar