Gudang di Tangerang Ini Menimbun Mie Instan Kadaluarsa, Digerebek BPOM

Gudang di Tangerang Ini Menimbun Mie Instan Kadaluarsa, Digerebek BPOM


TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten, Polresta Tangerang dan TNI menggerebek gudang penimbunan mi instan kadaluarsa pada Kamis (7/9/2017).

Gudang yang disantroni petugas tersebut yakni CV Horindo, pabrik pakan ternak yang berlokasi di Kampung Sawah Besar, RT 12 / RW 05, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga pabrik tersebut mengolah makanan kedaluarsa menjadi pakan ternak. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Besar POM Provinsi Banten, Nurjaya Bangsawan.

Ia menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan anggota Koramil 03/Mauk yang mengadukan adanya peredaran mie tanpa merek. Setelah disisir ternyata mie kedaluarsa tersebut berasal dari pabrik itu.

Di lokasi, petugas tak bisa menemui Dodo, sang pemilik pabrik. Tim BPOM juga meminta pekerja pabrik menunjukan lokasi tempat penyimpanan seluruh makanan kedaluarsa yang diedarkan ke pasar.

Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluarsa. Di antaranya biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya.

”Gudang besar yang dilakukan penggerebekan. Orang masuk saja susah, padat,” ujar Nurjaya pada Kamis (7/9/2017).

Ia menambahkan pihaknya juga meminta keterangan sang kepala gudang bernama Herawati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mi instan itu dipasok dari gudang PT Indomarco Prismatama.

”Cuma bumbu dan penyedap lainnya dipisahkan,” ucapnya.

Baca: Bayar Tagihan Listrik Bisa Pakai Sampah

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gudang di Tangerang Ini Menimbun Mie Instan Kadaluarsa, Digerebek BPOM"

Posting Komentar