Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung

Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mencatat, lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura‎ hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Dia menilai, pola seperti ini, mampu m‎enciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.

Namun Syarif mengatakan soal fungsi dan kewenangan penuntutan tidak berdampak pada IPK suatu negara.

"Untuk sementara kami kan bekerja sesuai UU KPK yang berlangsung. Kami tidak bisa berandai-andai ke depan. Selama UU seperti itu dan kami berterima kasih terus ke Kejagung yang selalu mengirimkan jaksa bertugas di KPK," kata Syarif kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, soal fungsi dan kewenangan penuntutan tidak berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) suatu negara.

"Itu tidak ada hubungannya dengan IPK. Indeks persepsi korupsi itu tidak ditentukan dengan digabungkan penyidikan dan penuntutan, itu kualitas pelayanan publik di Indonesia," ujarnya.

Syarif kemudian menjelaskan lembaga pemberantasan korupsi di negara Singapura dan Malaysia.

"Singapura itu bukan karena dipisah itu, bahkan di Malaysian Anti Corruption Commission, tu ada perwakilan jaksa. Nanti ketika MAK Malaysia mulai menyidik Perdana Menteri sekarang, maka wakil jaksa itu ditarik. Ada juga contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutannya. SFO di New Zealand. Dia IPK-nya top ten," kata Syarif.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Tanggapan KPK Soal Usulan Penuntutan Harus Izin Kejagung"

Posting Komentar