Kasus Bayi Debora, Menkes Sebut RS Mitra Keluarga Dapat Terkena Sanksi Teguran hingga Pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pihaknya melakukan invetigasi untuk mengusut kasus kematian bayi Debora.
Bila berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat.
"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit ," katanya di sela rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin, (11/9/2017).
Baca: Bentuk Tim Khusus, Dinkes DKI Akan Temui Orangtua Debora
Bahkan menurut Nila, pihak rumah sakit juga bisa mendaptkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.
"Kalau menyebabkan kecatatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp1 miliar dendanya. Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi," katanya.
Pencabutan izin sendiri, menurut Nila, pernah dilakukan terhadap rumah sakit.
Nila mengaku lupa berapa jumlah rumah sakit yang dicabut izinnya karena melakukan kesalahan.
Namun, Nila mengatakan semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan.
Baca: Cerita Mistis Jembatan Bambu di Bogor, Ada Kebo Bule
Ia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.
â"Jadi tim investigasi dalam waktu 2 x24 jam akan melaporkan kepada kami," pungkasnya.
Baca: Pemerintah Segera Kirim Bantuan Bagi Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Sebelumnya âbayi berumurum 4 bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang yang disodorkan kedua orang tua bayi kurang.
0 Response to "Kasus Bayi Debora, Menkes Sebut RS Mitra Keluarga Dapat Terkena Sanksi Teguran hingga Pidana"
Posting Komentar