Pekerja Parkir Ditangkap karena Edarkan Sabu

Pekerja Parkir Ditangkap karena Edarkan Sabu


Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Adi Supriyanto (42) harus masuk ke sel tahanan Mapolretabes Surabaya.

Ia dibekuk Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkokita jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai tenaga parkir ini tak dapat menghindar saat petugas menggerebek rumahnya di daerah Wonokromo.

Petugas menggrebek rumah Adi Supriyanto setelah polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan sabu.

"Begitu ciri-ciri kami kantongi, anggota melakukan penyelidikan dan menyanggong pelaku ini," sebut AKP M Yasin. Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/9/2017).

Yasin menuturkan, pelaku ini disamping menjual, dirinya juga diduga kerap kali nyabu dan mengedarkan sabu.

Itu terbukti jika dirinya menjual barang haram itu cukup banyaknya barang bukti yang didapat darinya yang sudah dipecah menjadi beberapa poket dan siap edar.

Barang bukti yang daimankan petugas, yakni dua poket sabu seberat 0,47 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,64 gram, satu celana panjang, satu HP dan seperangkat alat hisap.

"Kami masih melakukan pendalaman ke siapa pelaku ini mendapatkan barang," tersang Yasin.

Guna penyidikan kini tersangka Adi ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pekerja Parkir Ditangkap karena Edarkan Sabu"

Posting Komentar