Pernyataan Apindo Soal Pencabutan Moratorium Reklamasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta disambut positif oleh kalangan pengusaha. Pencabutan moratorium ini dinilai akan memberikan sentimen poisitif bagi perekonomian di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menyatakan berjalannya kembali proyek reklamasi bakal menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. "Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi baru," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (11/9/2017).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada pertengahan 2016 lalu. Dengan dasar penilaian bahwa para pengembang pulau reklamasi perlu menyesuaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca: Sokib Puasa 2 Hari Jelang Membunuh Istri Pensiunan Polisi, Apa Motifnya?
Kini, KLHK telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara. "Ini jelas politisasi birokrasi. Jika ini dibiarkan terang benderang, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya menegaskan reklamasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian. Dengan melanjutkan reklamasi akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang cukup tinggi.
"Kalau pemerintah menjalankan kembali, saya melihat ada indikasi yang sangat positif. Kadin melihat reklamasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, semua negera maju juga melakukan ini," kata Rosan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot S Hidayat juga menegaskan, reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. âDi negara manapun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta,â tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat oleh sejumlah ahli hukum. Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menyatakan pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.
"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujar Irman pekan lalu.
Pencabutan moratorium seyogyanya juga segera dilakukan untuk reklamasi Pulau G. Apalagi Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.
"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," pungkas Irman.
0 Response to "Pernyataan Apindo Soal Pencabutan Moratorium Reklamasi"
Posting Komentar