Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga
Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun- La Bakry di Gedung Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Samsu merupakan terdakwa kasus suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sultraâ tahun 2011-2012.
"Pelantikan hari ini tanpa keikutsertaan dan bantuan Mendagri rasanya sangat sulit Pemprov melakukan pelantikan yang khidmad ini, kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya," ujar Saleh Lasata saat pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Lasata pun melantik Samsu dan La Bakry. Namun usai melantik, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan penonaktifan Bupati Buton oleh Kemendagri dan kemudian menginstruksikan Wakil Bupati Buton sebagai Plt Bupati Buton.
Adapun nomor SK pelantikan yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengangkatan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yakni 131.74-3113 bersama Wakilnya La Bakry 132.74-3114
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan penonaktifan Samsu dikarenakan kepala daerah tersebut tersandung kasus hukum dan harus digantikan oleh wakilnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
"Ini menjadi standar dan prosedur pelantikan sebagaimana UU Pemda 23 Tahun 2013. Saya kira intinya ada pasangan periode kedua bupatinya tersangkut kasus hukum dan dalam proses di KPK atau ditahan. Dalam hal Bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Sumarsono.
Ia menambahkan, pemberhentian terhadap Samsu tidak bisa dilakukan jika Samsu yang terpilih menjadi Bupati Buton belum dilantik. Maka dari itu, pihaknya melantik dan kemudian menonaktifkan Samsu sebagai Bupati.
"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai Bupati, baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Nah SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini secepatnya," tandasnya.
Samsu didakwa lantaran terbukti memberikan suap Rp 1 Miliar kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggaraâ Tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 Response to "Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga"
Posting Komentar