Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi

Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan tersebut milik pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.

"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).

Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Rencananya Akan Disidang di PN Depok

Kemudian PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

Serta, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.

Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.

Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.

"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi"

Posting Komentar