Ini Dia Donatur Pembayar Gaji Anggota Supeltas
Suara.com - Polisi telah mendapatkan donatur yang akan membayar gaji ratusan anggota Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, dari dua proposal yang telah disodorkan, baru Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang sepakat sebagai pihak yang akan mengurusi gaji anggota Supeltas.
"Jadi ada dua yang memberikan bantuan ini, kemarin ketemu serahkan proposal pada Gubernur, satu. Kemarin Kadin membuka jalan yang buat MoU, kami sedang garap MoU ini, jadi orang tua asuh," kata Halim di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Meski demikian, Halim belum bisa membeberkan besaran gaji yang akan diberikan kepada Supeltas yang direktut untuk membantu polisi mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Tergantung daripada anggaran yang mereka berikan, Pemda dengan Kadin," katanya.
Nantinya, menurut dia, ada petugas yang akan melakukan pengawasan kepada anggota Supeltas. Hal itu untuk mengantisipasi adanya praktik pungli saat sedang membantu mengatur lalu lintas.
Halim menambahkan, anggota Supeltas juga akan diberikan seragam khusus agar mudah dikenali masyarakat ketika sedang bertugas
"Diawasi, media juga awasin, di topinya ada nomor, Jakarta utara misalnya 1 - 90 kalau 90 orang," kata dia.
Halim menjelaskan, apabila nantinya anggota Supeltas kedapatan melakukan pungli, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.
"Kalau pungli tindak pidana umum dia, kan ini masyarakat, apakah dia mengganggu ketertiban umum bisa juga," katanya.
Sudah ada sekitar 480 anggota Supeltas yang sudah direktut Ditlantas Polda Metro Jaya. Tidak ada proses seleksi yang dilakukan untuk merekrut Supeltas.
Polisi hanya memperdayakan para warga yang kerap mengatur lalu lintas secara sukarela atau disebut Pak Ogah yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ratusan anggota Supeltas itu kini sedang diberikan pelatihan sebagai bekal sebelum siap diterjunkan ke jalan raya dalam membantu mengatur lalu lintas.
0 Response to "Ini Dia Donatur Pembayar Gaji Anggota Supeltas"
Posting Komentar