Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan.

Pengunduran diri ini diumumkan secara resmi melalui wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang Jl Panji Suroso, Kamis (10/8/2017) siang.

"Saya yang bertandatangan di bawah ini nama M Arief Wicaksono, menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019. Tertanggal 10 Agustus 2017," tegas Arief.

Pengunduran diri Arief disampaikan dengan didampingi pengurus DPC PDIP Kota Malang dan Sekretaris DPD PDI Jatim Sri Untari.

GELEDAH DPRD - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/8/2017). Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemkot Malang tahun 2015. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
GELEDAH DPRD - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/8/2017). Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemkot Malang tahun 2015. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Alasan pengunduran diri itu, Arief mengaku ingin berkonsentrasi dalam menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya.

Baca: Sang Istri Tewas, Sugiyanto Tak Mengerti Mengapa Harus ke Mojokerto Mengambil Uang?

KPK menetapkan Arief sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD 2015.

"Tidak ada gratifikasi itu," tandasnya. (Surya/Sri Wahyunik)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono Mundur Usai Ditetapkan Jadi Tersangka"

Posting Komentar