KPK Kembali Periksa Mantan Ketua DPR RI Terkait Kasus E-KTP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marzuki Alie, mantan Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Jika pada Kamis (6/7/2017) âlalu Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Hari ini, Rabu (9/7/2017) dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
Baca: Demi Bikin Akta Lahir, Ratusan Warga Bogor Rela Antre di Kantor Disdukcapil Sejak Dini Hari
"âAda dua mantan anggota DPR RI yang kami periksa untuk tersangka SN, yaitu âMarzuki Alie dan
Numan Abdul Hakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Tiga diantaranya dari pihak swasta yakni âJunaidi Adinata, Hoan Dedei dan Alliysa Anita Gizelle.
"Satu saksi lainnya yang juga diperiksa untuk SN ialah âHusni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT," tambah Febri.
âDiketahui atas kasus korupsi e-KTP ini, berkali-kali Marzuki Alie selalu membantah menerima sesuatu apapun terhadap semua proyek yang ada di lingkungan DPR, apalagi proyek e-KTP.
Marzuki Alie kian manjadi sorotan karena namanya disebut dalam dakwaa dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2017) kedua terdakwa menyatakan mereka mendapat informasi bahwa Marzuki Alie emosi lantaran uang yang diterima tidak sesuai yang diinginkan.
Terdakwa Irman mengakui ada catatan berisi rencana penyerahan uang ke sejumlah anggota DPR. Menurut Irman saat itu Sugiharto yang adalah bawahannya memperlihatkan kertas berisi catatan yang diberikan oleh Andi Narogong.
Catatan berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama, beberapa diantaranya Setya Novanto dan Marzuki alie. Dalam catatan itu, Marzuki Alie diberi inisial MA akan mendapat jatah Rp 20 miliar
0 Response to "KPK Kembali Periksa Mantan Ketua DPR RI Terkait Kasus E-KTP"
Posting Komentar