Polresta Denpasar Bongkar Praktik Curang Agen Beras Ukuran Berat 25 Kg

Polresta Denpasar Bongkar Praktik Curang Agen Beras Ukuran Berat 25 Kg


LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sat Reskrim Polresta Denpasar membongkar praktik 'sunat' yang dilakukan seorang agen beras di Jalan Padma, Penatih Denpasar Timur, Bali.

Praktik penyunatan itu dilakukan oleh Darma Wicaksono (40) warga Denpasar. Darma pun dicokok di tempat kerjanya, Rabu (30/8/2017) sore kemarin.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menjelaskan, praktik ini dilakukan tersangka sudah setahunan belakangan.

Dan tersangka menjalankan bisnis haramnya itu dengan mengambil keuntungan dari penjualan beras dengan bobot 25 kilogram.

Setiap karung dengan bobot 25 kilogram itu disunat tersangka 1 kilogram per karung dengan ukuran 25 kilogram.

"Jadi setiap karung dengan berat 25 kilo diambil 1 kilo. Keuntungannya lumayan besar dari praktik ini," ucap Hadi kepada awak media di gudang penyimpanan beras milik tersangka, Kamis (31/8/2017).

Hadi menjelaskan, tersangka dari 25 kilo itu, kemudian menjadi 24 kilo.

Dan itu dijual dengan harga normal, sekitar harga Rp. 245 ribu. Dan praktik itu sudah dilakukan semenjak 2016 lalu.

"Tanpa dicuri tersangka untung Rp. 1250. Kalau dicuri untungnya Rp. 10 ribu per kilo," bebernya. (ang).

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polresta Denpasar Bongkar Praktik Curang Agen Beras Ukuran Berat 25 Kg"

Posting Komentar