Ini Jawaban Jokowi, Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK

Ini Jawaban Jokowi, Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan, seluruh aktivitas Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK bukanlah wewenangnya sebagai eksekutif.

Hal itu merupakan wewenang DPR RI. Jokowi sampai tiga kali mengulangi pernyataan itu.

"Kita tahu itu wilayahnya DPR. Pansus itu wilayah DPR. Semua harus tahu. Itu domainnya DPR. Ya sudah," ujar Jokowi saat diwawancara di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2019).

Saat ditanya apakah pernyataannya itu berarti dirinya menolak bertemu dengan Pansus Hak Angket KPK, Jokowi tidak menjawabnya.

Sembari tersenyum, ia melangkah meninggalkan wartawan menuju ke mobil kepresidenan.

Pansus Hak Angket KPK ingin menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Surat telah dikirimkan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi berharap, rapat konsultasi dengan Presiden dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.

Baca: Pro Kontra Film G30S/PKI Urusan Sejarawan Saja

Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan Pansus sebagai pemahaman kepasa presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, ada dua pandangan terkait usulan untuk rapat konsultasi dengan Presiden tersebut.

Pertama menolak, karena urusan pansus sepenuhnya ranah DPR.

Kedua, tetap perlu menyampaikan hasil pansus ke Presiden secara langsung.

Legalitas Pansus Hak Angket masih dipertanyakan. Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR.(Fabian Januarius Kuwado)

Berita ini telah tayang di Kompas.com, berjudul: Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK? Ini Jawaban Jokowi

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Jawaban Jokowi, Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK"

Posting Komentar