Menlu RI Serahkan Usulan Formula 4+1 untuk Rakhine State kepada State Counsellor Myanmar

TRIBUNNEWS.COM, MYANMAR - “Saya hadir di Myanmar membawa amanah masyarakat Indonesia, yang sangat khawatir terhadap krisis kemanusiaan di Rakhine State dan agar Indonesia membantu. Saya juga membawa suara dunia Internasional agar krisis kemanusiaan di Rakhine State dapat segera diselesaikan."
Demikian disampaikan Menlu RI Retno LP Marshudi saat melakukan pertemuan dengan State Counsellor Daw Aung San Suu Kyi di Myanmar, Senin (4/9/2017).
Dalam Pertemuan, Menlu RI menyampaikan usulan Indonesia yang disebut Formula 4+1 untuk Rakhine State.
Empat elemen ini terdiri dari: (i) mengembalikan stabilitas dan keamanan; (ii) menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan; (iii) perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State, tanpa memandang suku dan agama; dan (iv) pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan keamanan.
“Empat elemen pertama merupakan elemen utama yang harus segera dilakukan agar krisis kemanusian dan keamanan tidak semakin memburuk," jelas Menlu RI.
Sedangkan satu elemen lainnya adalah pentingnya agar rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State yang dipimpin oleh Kofi Annan dapat segera diimplementasikan.
Baca: Bela Kaum Rohingya, Ada WNI Dikabarkan Ikut Berjuang Melawan Tentara Myanmar
Satu capaian penting misi diplomasi kemanusiaan Indonesia ini adalah dengan disepakatinya Indonesia dan ASEAN terlibat dalam penyaluran bantuan kemanusiaan di Rakhine State. Mekanisme penyaluran dipimpin oleh Pemerintah Myanmar, namun melibatkan ICRC dan beberapa negara termasuk Indonesia dan ASEAN.
Dalam pemberian bantuan ini, Indonesia selalu menekankan bahwa bantuan harus sampai kepada semua orang yang memerlukan, tanpa kecuali, tanpa memandang agama dan etnis.
Mengenai implementasi rekomendasi laporan Kofi Annan, Pemerintah Myanmar membentuk komite implementasi dan Badan Penasehat untuk mengawasi implementasi rekomendasi.
0 Response to "Menlu RI Serahkan Usulan Formula 4+1 untuk Rakhine State kepada State Counsellor Myanmar"
Posting Komentar