Pengamat: Tak Cukup Minta Maaf, Agus Rahardjo Semestinya Mundur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai tidak cukup meminta maaf tapi harus dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral berupa pengunduran diri Agus Rahardjo dari kursi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait pernyataannya yang akan memidanakan para anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK karena telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.
Dalam RDP antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017), Agus Rahardjo meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
"Protes keras dari sejumlah anggota DPR RI tersebut direspon dengan minta maaf dari Ketua KPK, Agus Rahardjo dan menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," ujar Emrus kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).
Merujuk pada pengakuan Ketua KPK, Agus Rahardjo bahwa obstruction of justice hanya ditujukan kepada seseorang yang menghalangi proses penyidikan, bukan kepada lembaga, maka imbuhnya, tidak cukup hanya minta maaf. Tetapi harus dipertanggungjawabkan ke lembaga DPR-RI.
Bila tidak dipertanggungjawabkan oleh Agus Rahardjo, kata dia, bisa saja DPR RI mengkaji kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Selain itu, imbuhnya surat formal harus ditarik dengan surat formal.
"Sangat tidak setara jika hanya menyampaikan minta maaf melalui lisan," ucapnya.
Baca: Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Kemudian, menurutnya, sejatinya dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral dari Agus Rahardjo, misalnya mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK.
0 Response to "Pengamat: Tak Cukup Minta Maaf, Agus Rahardjo Semestinya Mundur"
Posting Komentar