Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis tujuh tahun dan denda 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mejelis hakim menilai Basuki Hariman terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, saat membacakan amar putusan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki sebelumnya dituntut pidana penjara 11 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Perbuatan Basuki tersebut dinilai tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Basuki sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar 70 ribu dollar AS dan Rp 4 juta kepada bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, walau keduanya bukan pemohon uji materi, faktanya mereka memiliki kepentingan besar agar uji materi tersebut dimenangkan.
Soalnya, sejak UU Nomor 41 Tahun 2014 berlaku pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.
Itu berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan.(*)
0 Response to "Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara"
Posting Komentar