Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirjen Hubla Simpan Uang Rp 20 miliar di 33 Tas Ransel dan Satu ATM
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Tonny Budiono, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.â
Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) pukul 21.45 WIB.
Selain menangkap Antonius Tonny âBudiono, penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dihuni oleh yang bersangkutan.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggedahan penyidik menemukan 33 tas ransel berwarna hitam yang digunakan untuk menampungâ uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash.
Untuk menghitung moninal uang, penyidik cukup kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama sejak Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) siang.
Demi mengangkut 33 tas tersebut, penyidik KPK membutuhkan lebih dari lima box kontainer plastik serta cukup kepayahan untuk membawanya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita âempat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
âKhusus dalam rekening Bank Mandiri, terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
"Ini pasti jadi pertanyaan, kok uangnya banyak sekali. Ini juga masih kami dalami terus. Karena tidak mungkin ini hanya dari satu kali transaksi, kan sudah dikatakan ini sejak 2016-2017," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
0 Response to "Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirjen Hubla Simpan Uang Rp 20 miliar di 33 Tas Ransel dan Satu ATM"
Posting Komentar